Suami Joy Tobing, Daniel Sinambela terancam hukuman minimal 5 tahun penjara akibat melakukan penipuan. Hal ini dikatakan Kadiv Humas, Polda Metro Jaya, Baharuddi Djafar.
Daniel dijerat dengan dua pasal. "Ada dua pasal, yaitu pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 5 tahun ke atas," jelas Baharuddin.
Menurut Baharuddin, korban telah melapor ke Polda dan polisi juga memanggil saksi-saksi. "Karena sudah cukup bukti, makanya si tersangka ditahan. sekarang baru pemanggilan beberapa saksi dari korban," jelasnya.
Tak lama lagi kasusnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kita segera lengkapi, dan akan diajukan ke JPU," katanya.Icha