Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi KD untuk mengurus pernikahannya kelak. Apalagi, dengan statusnya yang pernah menikah, tentu berkas yang harus dilengkapi lebih banyak. "Persyaratannya memang banyak, apalagi dia sudah pernah menikah. Dia harus menyertakan akta cerainya. Kalau itu tidak ada, kita tidak berani memprosesnya," ujar Sapta Rengga, Sekretaris Lurah Gandaria Utara kepada Tabloidnova.com, Jumat (7/1). Jika KD dan Raul akan menikah di Dili, surat pengantar yang diproses kelurahan tersebut sama. "Di tingkat kelurahan surat pengantarnya sama aja. Kalau di KUA baru direkomendasikan menikah di mana, misalnya di Dili. Saya rasa kalau mau di Dili, harus urus ke KBRI juga. Tapi jelasnya, saya enggak tahu," jelasnya. Soal kapan batas minimal KD harus mengurus surat-surat tersebut sebelum melangsungkan pernikahan, Rengga tidak bisa menyebutkan secara pasti. Pasalnya kelurahan hanya mengurus surat pengantar pernikahan saja.
"Lima menit juga jadi tapi kan setelah itu harus ke KUA. Kalau KUA-nya sudah siap, bisa saja dia menikah hari itu juga atau keesokannya," imbuh Rengga.Isna