Ariel akhirnya dituntut hukuman lima tahun penjara di PN Bandung, Kamis (6/1) terkait kasus video porno. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto menyebut ulah Ariel membuat masyarakat gundah.
Rusmanto juga menyatakan video tersebut tersebar lewat internet yang mudah diakses oleh masyarakat luas. Ariel juga dianggap terbukti sebagai pelaku dalam video tersebut.
Ariel juga dinilai berbelit-belit memberi keterangan di ruang sidang dan tak menyesali perbuatannya. "Ariel tidak memberikan contoh yang baik kepada generasi muda," tuturnya.
Selain tuntutan lima tahun penjara, Ariel juga didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan