"Sesuai dengan apa yang pernah disampaikan, jika tidak ada upaya yang dianggap positif dalam mengatasi masalah Arumi, maka kami akan melaporkan Hadi Supeno," terang kuasa hukum keluarga Arumi, Minola Sebayang, saat ditemui di SPK, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/12).
Minola menilai, mantan Ketua KPAI itu telah melanggar tugas dan tanggung jawabnya. Pasalnya, tanpa membuat bukti atau melakukan penyelidikan, Hadi telah menggelar jumpa pers yang menyatakan orang tua Arumi telah melakukan eksploitasi anak dan dituding melakukan perjodohan. Padahal, kabar tersebut belum dibuktikan secara langsung.
"Mantan ketua KPAI, Hadi Supeno patut diduga telah membuat pembohongan publik yang tidak benar, atau menyesatkan ,dan tentu ada kerugian yang dialami pihak keluarga," jelas Minola.
Tak ingin asal menuduh, Rudy dan Minola pun sudah mengajukan beberapa bukti yang langsung diserahkan ke pihak kepolisian. "Buktinya adalah statement Hadi Supeno di tayangan infotainment dan tabloid. Statement Hadi masih harus dikonfirmasi kebenarannya, tapi seolah-olah sudah mutlak. Penyidik Polda saja tidak berkomentar, padahal mereka lebih berwenang," jelasnya. Icha