Andhika 'Kangen Band' Dijatuhi Hukuman 4 Bulan

By nova.id, Kamis, 16 Desember 2010 | 09:53 WIB
Andhika Kangen Band Dijatuhi Hukuman 4 Bulan (nova.id)

Andhika Kangen Band Dijatuhi Hukuman 4 Bulan (nova.id)

"Andhika Kangen Band (Foto: Okki) "

Andhika Mahesa Pratama alias Andhika 'Kangen Band' menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12) sore. Pentolan band beraliran pop melayu itu dinyatakan bersalah oleh ketua Majelis Hakim, Jesayyas Tarigan SH. Andhika akhirnya divonis 4 bulan penjara. "Menyatakan bahwa Andhika Mahesa Pratama terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pidana penjara selama 4 bulan," kata Jesayyas. Untungnya, Andhika tak harus menginap di hotel prodeo lantaran ia masih dalam masa percobaan.  "Hukuman yang dijatuhkan tidak akan dijalankan, tapi kalau dalam 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana maka akan diganjar hukuman kurungan yang sudah disebutkan," kata Jesayyas. Mendengar vonis hakim,  Andhika  senang dan lega. "Perasaan Alhamdulillah senang. Sekarang mulai enggak berat lagi, karena selama ini tegang dan malas  mau ngapa-ngapain. Sekarang mulai semangat lagi dan enggak dibikin ribet, bisa beraktifitas kayak dulu. Kasus ini sudah selesai," tutur Andhika. Andhika terbukti bersalah karena telah melakukan tindak penganiayaan terhadap pelapor Rachmad Fauzi. Andhika dijerat dengan pasal penganiayaan ringan 351 ayat 1.Okki