Pernikahan Olla Ramlan Janggal

By nova.id, Jumat, 22 Oktober 2010 | 11:11 WIB
Pernikahan Olla Ramlan Janggal (nova.id)

Pernikahan Olla Ramlan Janggal (nova.id)

"Olla Ramlan (Foto: Isna) "

Pernikahan Olla Ramlan dan Alex Tian yang dilakukan di Belanda ternyata janggal. Menurut kuasa hukum Olla, Juan Felix Tampubolon, setiap pernikahan yang dilakukan di luar negeri, tetap harus di daftarkan ke negara asal mempelai.

"Boleh saja dilakukan pernikahan di luar negeri namun perkawinan itu harus sah menurut UU perkawinan. Dalam waktu 1 tahun setelah pernikahan itu harus mendaftarkan secara sah di Indonesia," jelas Juan Felix kepada tabloidnova.com di kantornya,  Jalan Tulodong Atas no. 88, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/10).

Lalu bagaimana dengan pernikahan Olla dan Alex? "Saya tidak lihat seperti itu (didaftarkan ke Catatan Sipil Indonesia). Saya dapat informasi (pernikahan Olla-Alex) dilakukan suatu ijab kabul tidak formil, tidak di KUA," ujar Juan Felix.

Juan pun enggan menegaskan sah atau tidaknya status pernikahan Olla-Alex. "Ya, pokoknya menurut UU yang dianut, akan sah jika dilakukan KUA dan didaftarkan ke negara. Kalau berdasarkan UU tahun 1974 (pernikahan Olla-Alex) itu tidak sah," pungkas Juan.Isna