"Dijatuhkan pidana untuk Reiflan dan Edison selama 6 bulan. Dikurangi masa penangkapan dan masa tahanan yang pernah dijalani," kata hakim ketua Hiras Sihombing disusul pemukulan palu sidang sebanyak 3 kali, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/10).
Mendengar putusan tersebut, Rio terlihat pucat. Ia dan saudaranya yang juga terlibat dalam aksi pengeroyokan itu, langsung diamankan pihak kepolisian dan beberapa jaksa. Rio dan Edison dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan langsung dipindahkan ke Lembaga Kemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Rio tak mengeluarkan satu kata pun dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Kisah Rio ini berawal dari kejadian pada 7 Maret 2010 lalu. Saat itu, sekitar pukul 20.00 WIB di lampu merah Otista, Rio melakukan tindak kekerasan terhadap seseorang yang bernama Pribadi Gunawan.
Rio yang saat itu bersama kakak iparnya, Edison, menggunakan sedan hitam yang hendak memutar arah di lampu merah, namun mobil Panther yang dikendarai Gunawan menghalanginya hingga terjadi keributan. Karena tak terima dengan ejekan Gunawan, Edison dan Rio langsung mengeroyok korban hingga luka-luka. Padahal, korban tak sendiri, pasalnya di mobil tersebut ada istri dan anak korban yang masih balita.Icha