Rezky Aditya harus menanggung akibat dari perbuatannya. Selain dituntut membayar ganti rugi Rp7,2 miliar, Rezky juga diminta untuk menghentikan syuting sinetron dengan rumah produksi lain yang kini sedang berjalan. Namun, pihak Rezky merasa keberatan dengan hal itu.
"Selama keputusan itu belum ingkrah, tidak wajib untuk dilaksanakan," ujar Anna Sofa Yuking, pengacara Rezky usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/10).
Pihak Rezky akan terus mengupayakan keadilan. Salah satunya dengan mengajukann banding ke Pengadilan Tinggi. "Kita sebagai kuasa hukum memiliki hak memperjuangkan keadilan bagi Rezky. Ada waktu bagi kita untuk banding, menegaskan kembali bahwa pertimbangan hakim keliru," ujar Ana.
Sementara itu, Rezky yang langsung dihubungi lewat telepon oleh Ana, mengaku kaget dengan putusan Hakim. Namun ia tetap berharap yang terbaik dari perkara ini. "Saya kaget. Gimana ya, saya percaya semuanya pasti yang terbaik," kata Rezky.Isna