Rezky Aditya kecewa mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menuntutnya membayar ganti rugi sebesar 7,2 miliar rupiah. Rezky merasa tidak pernah melakukan wan prestasi atau pelanggaran kontrak kerja sama.
"Menurut kami itu sangat tidak mendasar. Pertimbangan hakim adalah pasal mengenai jangka waktu perjanjian, hakim mengeyampingkan jangka waktu perjaanjian ekslusif yang sebenarnya sudah berakhir," jelas Ana Sofa Yuking, pengacara Rezky usai sidang, Rabu (13/10).
Pihak Rezky menyayangkan majelis hakim mengeyampingkan fakta bahwa kontrak eksklusif Rezky dengan MD Entertainment berakhir. Padahal, justru hal itulah yang membuat bintang sinetron Melati Untuk Marvel ini digugat.
Rezky akan segera mengajukan banding atas putusan tersebut. "Banding sudah pasti, artinya Rezky sebagai warga negara memiliki hak untuk menuntut keadilan sampai batas akhir melakukan banding," pungkas Ana.Isna