"Tergugat terbukti telah melakukan wanprestasi sehinggat membuat penggugat rugi Rp 7,2 Milyar. Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai sebesar Rp 7,2 Miliar," kata Nirwana, SH, ketua majelis hakim ke di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/10).
Menurut Majelis Hakim, kontrak Rezky dengan MD Entertainment itu berlaku selama 3 tahun dan harus ditaati. Kontrak yang ditandatangani penggugat dan tergugat juga adalah kontrak ekslusif yang sah. "Tapi Rezky mencoba memutuskan kontrak secara sepihak, sehingga gugatan penggugat dapat dikabulkan," ucap Nirwana.
Selain memutuskan membayar ganti rugi, majelis hakim juga menolak eksepsi Rezky pada sidang sebelumnya serta memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan tayangan yang diperankan tergugat.Isna