"Kalau menerima vonis itu, berarti mas Adjie tinggal satu bulan menjalani hukuman. Tetapi jika tidak menerima, pasti semua tahu proses hukumnya yaitu banding. Waktunya kan sebentar lagi, apakah kita akan jalani aja sebulan, atau kita menempuh upaya hukum dan itu mas Adjie perlu berpikir," kata Andi F Simangunsong, kuasa hukum Adjie aat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/10).
Menurut Andi, Adjie juga mempertimbangkan nama baiknya. Pasalnya, hingga kini, Adjie mengaku tidak melakukan penipuan seperti yang dituduhkan padanya. "Kalau pun mau melakukan upaya hukum tentu kita juga banyak pertimbangan, kita juga pasti menimbang karena nama. Kalau ditanya mas Adjie terima dikatakan menggelapkan, faktanya bukan," jelas Andi.
Adjie mengaku masih mempertimbangkan untung ruginya jika dirinya mengajukan banding."Untuk sekarang saya enggak bisa berbicara upaya ke depannya, berikan saya waktu untuk berpikir, kan saya diberikan waktu tujuh hari," jelas Adjie.Icha