"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur pasal 372. Terdakwa wajib menjalani hukuman pidana selama 4 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan dan Membebankan biaya perkara sebesar 2 ribu rupiah, " kata hakim ketua, saat sidang, Selasa (12/10).
Keputusan ini diambil setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan jawaban dari kuasa hukum Adjie. "Terdakwa tidak memegang teguh kepercayaan yang diberikan kepada Melvin. Sebagai desainer dan publik figur terdakwa tidak menjaga nama baik dan reputasinya," lanjut hakim ketua.
Ssaat mendengar putusan hakim, Adjie pun terlihat sumringah seperti tak ada beban. Adjie masuk tahanan sejak 15 Juli 2010. Artinya Adjie hanya tinggal menjalankan sebulan masa tahanan.Icha