Berkas perkara Nazriel Irham alias Ariel masih terus diproses pihak berwajib. Kombes (Pol) Marwoto Soeto, Kepala Bidang Penerangan Umum Div Humas Mabes Polri, membantah kabar yang menyebutkan kasus asusila ini akan dihentikan.
"Masih di kejaksaan sekarang. Kami baru mau melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung minggu-minggu ini di Bareskrim Mabes Polri. Dari rapat ini nanti akan ditentukan bagaimana nasib berkas Ariel, apakah mau lanjut (atau dihentikan)," ujar Marwoto melalui sambungan telepon n, Senin (4/10).
Marwoto berharap penyelidikan soal Ariel ini tidak akan dihentikan. Penyidik pun akan terus memfokuskan untuk melengkapi berkas-berkas Ariel. "Mudah-mudahan enggak dihentikan," pungkas Marwoto yang menambahkan bahwa masa penahanan Ariel akan berakhir 22 November 2010.Isna