Narova Morina Sinaga alias Momo mangkir dalam Sidang Operasi Yustisi Kependudukan (OYK), Jumat (1/10) siang. Saat ditunggu petugas, Momo tak kunjung datang, alhasil data Momo pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dikatakan Kartawi, Kepala Seksi Penerbitan dan Kerjasama Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat. Sidang pelanggaran OYK digelar mulai 30 September 2010 di Kecamatan Tanah Abang.
"Yang tidak sidang dinyatakan verstek. Sanksi yang diberikan tetap sama seperti yang mengikuti sidang, yaitu biaya administrasi sebesar Rp. 48 ribu ditambah biaya perkara 2 ribu, total Rp50 ribu," jelas Kartawi saat ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (1/10).
Menurut Kartawi sidang akan dilanjutkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, "Yang enggak datang, akan mengurus ke sana, termasuk Momo. Nanti kejaksaan yang akan mengeksekusi," katanya.Icha