Adjie Notonegoro Berhak Gunakan Uang Melvin

By nova.id, Kamis, 23 September 2010 | 01:09 WIB
Adjie Notonegoro Berhak Gunakan Uang Melvin (nova.id)

Adjie Notonegoro Berhak Gunakan Uang Melvin (nova.id)

"Adjie Notonegoro (Foto: Icha) "

Adjie Notonegoro hingga kini masih mengharapkan keluar dari tahanan. Apalagi Melvin sebagai korban Adjie sudah sepakat untuk berdamai.

"Bisa bebas sesuai harapan Melvin, jadi bisa berkarya lagi, cari uang lagi, saya mau bisa bertemu anak saya. Apalagi udah mau 3 bulan enggak ketemu anak. Kamu aja kalau enggak ketemu anak sehari, pasti udah kangen banget kan," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/9).

Sidang kali ini membacakan nota pembelaan. Namun, banyak pembelaan Adjie yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Andi F Simangunsong.

"Ada lima item fakta dipersidangan,  transaksi perhiasan Melvin-Adjie adalah jual beli, ini adalah utang piutang, sudah ada kesepakatan bersama untuk bayar utang, ini bukan pidana. Kejadian udah berlangsung selama bertahun-tahun, enggak ada iming-iming dari Adjie agar Melvin mau kasih perhiasan.  Artinya pasal penipuan tidak terbukti. Karena sifatnya jual beli, ini adalah milik mas Adjie dan boleh digunakan. Ini murni jual beli, bahwa Adjie berkewajiban bayar Melvin, tapi ada fleksibilitas, jadi enggak ada penggelapan. Adjie berhak menggunakan uang tersebut," jelas Andi panjang lebar.

Sidang Adjie dilanjutkan pada Senin (27/9), dengan agenda jawab-menjawab antara JPU dengan penasihat hukum. "Nanti hakim butuh waktu setelah agenda jawab-menjawab antara JPU dengan penasehat hukum," lanjut Andi.Icha