"Terdakwa telah mengakui perbuatannya di depan Majelis Hakim. Oleh karena itu dituntut dengan tuntutan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata JPU Aria membacakan tuntutannya.
JPU menuntut Adjie dengan masa hukuman 6 bulan dengan beberapa pertimbangan. Yang memberatkan, paman Ivan Gunawan itu terbukti merugikan Melvin. "Dan yang meringankan adalah terdakwa berkelakuan sopan, sudah mengakui perbuatannya dan ada perdamaian dengan korban," papar jaksa.
Sesuai dengan undang-undang, Adjie pun diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri atas tuntutan yang diajukan JPU. Adjie dan kuasa hukumnya meminta waktu 15 hari untuk menyiapkan pembelaan.
Sidang akan kembali digelar, Rabu (22/9) dengan agenda pembelaan terdakwa. Sementara itu, Adjie tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang selama proses persidangan.Isna