Nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum Adjie Notonegoro pekan lalu, Kamis (19/8) ini langsung ditolak hakim ketua Artha Theresia. Dalam sidang yang beragendakan putusan sela, hakim ketua mengatakan belum bisa memutuskan sidang ini pidana atau perdata seperti yang dikatakan kuasa hukum Adjie Notonegoro.
"Masalah utang piutang itu harus dibuktikan, dan persidangan sekarang belum sampai kesana, apakah memenuhi unsur pasal 378 (penipuan) dan 372( penggelapan) harus dibuktikan dengan keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa," jelas hakim ketua.
Penolakan majelis hakim dalam nota pembelaan disebabkan kasus ini masih belum cukup pembuktiannya. "Semuanya harus dibuktikan dulu, maka seluruh nota pembelaan ditolak, dan persidangan harus dilanjutkan, " katanya.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (26/8) dengan agenda keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Rencananya JPU akan menghadirkan 4 orang saksi, termasuk Melvin, orang yang melaporkan Adjie ke polisi.Icha