"Kami menyimpulkan tidak ada orang ketiga dan ini dibuktikan dengan saksi-saksi. Selain itu enggak ada halangan untuk mendapatkan hak pengasuhan anak. Rachel Maryam orang yang pantas mendapatkan hak asuh anak," kata kuasa hukum Rachel Maryam, Muhammad Joni SH yang dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (18/8) siang.
Mendengar bahwa pihak Rachel masih bersikeras mempertahankan hak asuh atas anaknya, kuasa hukum Ebes, Indi Sunarjo SH buka suara. "Kesimpulan dari hasil saksi dalam persidangan intinya hadonah (hak asuh anak) ada di tangan Ebes, itu hak Ebes sebagai seorang ayah. Kesimpulan dari hasil yang kemarin itu salah satunya hak asuh anak, karena Ebes mau hadonah jatuh ke dia," tegas Indi.
Sidang perceraian ini akan kembali digelar 22 September mendatang. Sebelum palu hakim diketuk, keduanya sudah sempat bertemu. Namun, pertemuan itu bukan membahas perihal kasus perceraian keduanya, melainkan perihal anak semata wayang mereka, Muhammad Kale Mata Angin. "Pertemuan sudah beberapa kali ini sebelum kesimpulan dan putusan. Pernah juga Rachel membawa Kale ke rumah Ebes. Tapi mereka berdua enggak bicara soal perceraian, hanya soal anak," kata Muhammad Joni SH.Okki