"Dua kali sidang lagi sudah akan selesai. Karena hari ini sidang sudah pada tahap pembuktian dan saksi. Sidang selanjutnya masih pembuktian karena ada dokumen yang belum kita bawa hari ini. Jadi sebelum Lebaran sudah ada putusan dari Pengadilan," jelas Petrus Balapatiyona, salah satu kuasa hukum Anna, usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (10/8).
Mengenai saksi, baik pihak Gugun maupun Anna masing-masing mengajukan satu orang saksi. "Dari Gugun yang menjadi saksi adalah ayahnya (Sukobagyo) sedangkan Anna mengajukan tantenya, Harnanik sebagai saksi. Kedua saksi sepakat untuk mendukung perceraian," sambung Dwi Heri Sulistyawan, kuasa hukum Gugun.
Dalam sidang kali ini juga disinggung soal pengasuhan anak semata wayang mereka, Leonel Gunaevan Cuarvo. "Tapi hak asuh anak tetap pada Anna namun akan diatur lagi dalam kesepakatan soal teknis Gugun dan keluarganya untuk bertemu Leon," terang Dwi Heri.
Meski kedua belah pihak sepakat bercerai, Gugun dan Anna diminta majelis hakim untuk tetap menjaga silaturahmi. "Apalagi ini mendekati bulan suci jadi silaturahmi harus tetap baik," pungkas Dwi. Sidang selanjutnya akan kembali digelar 24 Agustus mendatang dengan agenda melengkapi pembuktian dan dokumen.Isna