Revaldo Terlibat Persekongkolan

By nova.id, Jumat, 23 Juli 2010 | 13:27 WIB
Revaldo Terlibat Persekongkolan (nova.id)

Revaldo Terlibat Persekongkolan (nova.id)

"Revaldo, paling kiri, bersama dua tersangka lain (Foto: Icha) "

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Revaldo mengakui bahwa satu buah korek api yang berisi ganja adalah miliknya. Akibat perbuatannya itu, Revaldo terkena hukuman penjara paling kurang 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Untuk tersangka RP dijerat pasal 112 ayat 2 subsider 111 ayat 1 lebih subsider 132 ayat 1 dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Aan Suhanan saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jumat (23/7).

Tak hanya kedapatan membawa ganja, Revaldo juga diduga ikut andil atas penemuan 62 gram shabu dan alat hisap shabu yang ada di boks mobilnya. "Ya, itu sesuai dengan pasal yang dikenakan, juga persekongkolan dan keterlibatannya dalam kasus ini, " ungkapnya.Icha