KD dan Raul Lemos tampaknya akan segera kembali berurusan dengan pihak berwajib. Pasca pamer ciuman bibir di depan publik, sejoli ini dilaporkan ke Polda Metra Jaya oleh LSM Hajar.
"Kami melaporkan KD dan Raul Lemos atas dugaan tindak keasusilaan dengan berciuman di depan media massa," ujar Yaser Arafat, SH yang mewakili LSM Hajar Indonesia saat ditemui usai memberikan laporan di SPK Polda Metro Jaya, Jumat (23/7).
LSM Hajar melaporkan KD dan Raul dengan pasal 281 junto 28 KUHP junto pasal 1 ayat 1 junto pasal 32 UU no. 44 tahun 2008 tentang pornoaksi. "Yang kita laporkan adalah tindak pidananya. Pengembangan untuk menerapkan pasal mana, itu adalah kewenangn polisi sepenuhnya," terang Yaser.
Atas laporan itu, KD dan Raul diancam hukuman 2 tahun penjara. "Tapi kalau ternyata polisi juga mengenakan pasal pornografi, maka hukumannya bisa 5 tahun lebih," tandas Yaser.
Isna