Kasus Ariel Ditangani Kejaksaan

By nova.id, Kamis, 22 Juli 2010 | 04:03 WIB
Kasus Ariel Ditangani Kejaksaan (nova.id)

Kasus Ariel Ditangani Kejaksaan (nova.id)

"Ariel (Foto: Okki) "

Kasus video porno Ariel kini memasuki babak baru. Polri secara resmi sudah melimpahkan berkas perkara kasus video porno Ariel ke pihak kejaksaan kemarin. "Berkas perkara Ariel sudah dilimpahkan kemarin," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang saat dijumpai di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/7) siang.

Pelimpahan berkas perkara kasus video porno Ariel tepat memasuki satu bulan sejak Ariel ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan 22 Juni 2010 lalu. Polri berharap kalau kejaksaan tak membutuhkan waktu lama untuk memprosesnya. "Mudah-mudahan tak sampai 14 hari kejaksaan sudah bisa menyatakan P21 (berkas perkara lengkap)," tambah Kabid Penerangan Umum Mabes Polri Kombes (Pol) Marwoto Soeto ditemui di tempat yang sama.

Sementara itu, berkas perkara terhadap dua tersangka lain, Luna Maya dan Cut Tari, akan segera dilimpahkan. "Kalau tidak minggu ini, ya minggu depan," kata Aritonang. Terhadap seseorang berinisial RJ, Polri belum bisa melakukan penahanan. "Surat izin penangkapan terhadap RJ belum dikeluarkan," ujar Edward.

Okki