Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Cut Tary, Hotman Paris Hutapea sempat menghimbau kepada Polri untuk menghentikan proses penyidikan terhadap kliennya. Hotman meminta Polri untuk lebih fokus saja kepada seseorang berinisial RJ yang diduga sebagai orang pertama yang mengambil video syur Ariel. Sayangnya, keinginan Cut Tary untuk meminta SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) dari polisi tak terkabul.
"Kalau SP3 ya enggak mungkin karena polisi sudah punya bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi saat dihubungi tabloidnova.comvia telepon Selasa (20/7) sore.
Polri memang tak dapat mengabulkan keinginan Cut Tary. Namun menurut Ito, permintaan untuk penangguhan penahanan bisa saja dikabulkan. "Penangguhan penahanan boleh saja dilakukan, tapi yang kemarin saja (Ariel) belum dikabulkan. Kalau penangguhan penahanan, boleh saja dia minta," imbuhnya.
Cut Tary masih meminta SP3 dari kepolisian meski tak ditahan seperti Ariel. "Sudah untung kami enggak nahan," kata Ito.
Okki