Baru sehari mendekam di Lembaga Kemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Adjie Notonegoro langsung meminta penangguhan penahanan. Kuasa hukum Adjie, Edi Sarwono dan Saleh, Jumat (16/7) siang mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Adjie sudah ditahan sejak kemarin. Hari ini kami mengajukan surat penangguhan penahanan," kata Edi saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/7). Agar penangguhan penahanannya terkabul, Edi mengajukan adik Adjie sebagai jaminan. "Kami mengajukan keluarga sebagai persyaratannya," katanya.
Adjie berniat mengajukan penahanan karena terkait pasal 372. Menurut Edi, kliennya itu tidak perlu ditahan jika ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. "Harusnya sesuai pasal tersebut tidak perlu ditahan karena ancamannya dibawah 5 tahun."Icha