"Ketiga tersangka tersebut sudah dalam penyelesaian akhir berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang di ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/7) siang.
Sempat timbul kesimpangsiuran perihal status penahanan Luna Maya. Pasalnya, ia sempat dipindahkan ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. "Statusnya masih tetap, Ariel sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan Luna Maya dan Cut Tari tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis," kata Aritonang. Keduanya pun dilarang pergi ke luar Indonesia.
Luna Maya dan Cut Tari boleh saja tak kena penahanan seperti halnya Ariel. Mereka juga mengaku hanya sebagai korban. "Keduanya tetap dijadikan tersangka karena perbuatan mereka sudah dalam kategori melawan hukum. Bukan tak mungkin keduanya mengetahui adegan itu direkam," imbuh Aritonang.Okki