Ariel Tetap Merasa Tak Bersalah

By nova.id, Selasa, 6 Juli 2010 | 14:56 WIB
Ariel Tetap Merasa Tak Bersalah (nova.id)

Ariel Tetap Merasa Tak Bersalah (nova.id)

"Ariel (Foto: Astri) "

Ariel melalui kuasa hukumnya bersiap-siap mengajukan penangguhan penahanan menjelang habisnya masa pemeriksaan tahap pertama 12 Juli 2010. "Kalau masih ada pemeriksaan, itu memang kewenangan penyidik. Yang pasti kita sudah mengajukan surat penangguhan penahanan," ujar kuasa hukum Ariel, Aga Khan SH di Bareskrim Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (6/7) petang.

Surat penangguhan penahanan memang sudah diajukan, namun bukan berarti Ariel bisa langsung menghirup udara bebas. "Seminggu yang lalu kami resmi ajukan penangguhan penahanan. Kalau disetujui atau tidak itu kewenangan penyidik. Itu sudah jelas diatur dalam undang-undang bisa," imbuhnya. Perihal penangguhan penahanan memang diatur pada Pasal 31 ayat 1 KUHAP dan menjadi hak bagi setiap orang yang sedang berperkara.

Dikatakan Aga Khan, kliennya tetap merasa tak bersalah atas kasus video porno yang menimpanya. Itulah yang menjadi alasan utama mengapa Ariel mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Ariel tetap merasa tidak bersalah. Azas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan, karena yang berhak memutuskan bersalah atau tidak itu pengadilan," kata Aga.Okki