Cut Tary Beda Dengan Ariel

By nova.id, Selasa, 6 Juli 2010 | 10:39 WIB
Cut Tary Beda Dengan Ariel (nova.id)

Cut Tary Beda Dengan Ariel (nova.id)

"Cut Tary (Foto: Okki) "

Dua minggu lalu, tepat saat Ariel ditetapkan menjadi tersangka, ia langsung dijebloskan ke dalam tahanan. Belakangan beredar kabar, Cut Tary akan segera menyusul menyandang status tersebut. Namun bedanya, kemungkinan Tary akan ditahan sangat kecil. "Itu adalah kewenangan, Bisa digunakan, bisa juga tidak. Setiap tersangka tidak harus ditahan," kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (6/7) sore.

Ariel bisa dikenakan hukuman 12 tahun penjara akibat melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 UU Antipornografi No.44 tahun 2008. Sedangkan, Cut Tari dan Luna Maya masih sulit dikenai pasal. "Kalau ancaman hukumannya tidak diatas 5 tahun, tidak harus ditahan," ujar Zainuri mengungkapkan alasannya. "Selain itu kalau yang bersangkutan tidak melarikan diri atau tidak menghilangkan barang bukti, ya tidak harus ditahan," imbuhnya.

Perubahan status Cut Tary dari saksi menjadi tersangka konon diperoleh dari sang kuasa hukum, Horman Paris Hutapea. "Kalau pengacaranya sudah dapat duluan (soal status tersangka), kemungkinan selalu ada. Tapi sampai hari ini Cut Tari dan Luna Maya masih sebagai saksi," kata Zainuri tegas.Okki