Nasib Sammy Kerispatih untuk menghirup udara bebas makin jauh dari harapan. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya. "Kami meminta Sammy dituntut minimal 5 tahun 6 bulan dan denda sebanyak 1 miliar, " kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/7).
Mendengar hal itu, Sammy terlihat pasrah. "Itu sudah tugas penuntut hukum. Jadi selama hak saya tidak diambil enggak masalah, saling menghargai hak saja, " katanya dengan ikhlas.
Sammy tetap pada pendiriannya untuk direhabilitasi. "Saya punya hak untuk di rehab, ya kita harus mengikuti prosedur yang berlaku, jadi santai saja, " ucapnya.
Pengacara sekaligus paman Sammy, Djonggi M. Simorangkir mengaku sudah mempersiapkan duplik atau jawaban pembelaan terakhir. "Ya, kita lihat saja nanti. Yang jelas kami mengakui bahwa Sammy menggunakan barang itu. Tapi orang yang menggunakan itu harus dibina, jangan dibinasakan," ungkapnya.Icha