Cut Tary bisa dikenakan pasal berlapis terkait tersebarnya video syur yang beredar dua minggu belakangan. Kabid Penerangan Umum Kombes (Pol) Marwoto Soeto di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/6) siang, Cut Tary bisa saja dikenakan pasal ganda lantaran namanya turut terseret dalam kasus video syur.
"Kalau Cut Tary sebenarnya banyak. KUHP juga bisa kena. Itu kalau suaminya mengadukan. Tapi, kan, suaminya sayang banget sama Cut Tary," ujar Marwoto.
Meski demikian, olri belum mau mengungkapkan siapa pelaku video mesum itu. "Video itu nanti akan di cross check melalui pendekatan fisik. Di luar itu penyidik yang tahu apa dikenakan 282 atas gambar cabulnya itu. Itu urusan penyidik," kata Marwoto.Okki