Ariel & Surat Perintah Penangkapan

By nova.id, Selasa, 22 Juni 2010 | 04:10 WIB
Ariel Surat Perintah Penangkapan (nova.id)

Ariel Surat Perintah Penangkapan (nova.id)

"Ariel (Foto: Ahmad Fadillah) "

Aparat kepolisian butuh waktu sekitar dua minggu untuk menetapkan status Ariel menjadi tersangka. Polri mengungkapkan bahwa pelantun 'Kupu-Kupu Malam' itu dapat dijerat Undang Undang Pornografi. Namun, Polri belum mau mempublikasikan pasal apa yang dikenakan.

"Belum jelas, salah satu Undang Undang Pornografi, pasalnya masih menunggu," kata Zainuri. "Kita menerka-nerka (pasal) bisa saja, karena Pak Ito lagi di Bali, Pak Nasution lagi di Singapura, jadi nanti dikonfirmasi lagi," imbuh Zainuri menyebut koleganya, Kabareskrim Komjen Ito Sumardi, dan Direktur I Keamanan dan Transnasional Brigjen Saut Usman Nasution.

Kabarnya, Ariel sempat ingin melarikan diri. Benarkah? "Kalau dia sadar hukum, dia menyerahkan diri, tetap harus ada surat perintah penangkapan. Minggu kemarin masih sebagai saksi, kita tidak perlu pengakuan, hari ini menyerahkan diri, dan sudah menjadi tersangka," kata Zainuri.Okki