JPU menuntut mantan vokalis Kerispatih itu berdasarkan tiga hal yang memberatkannya seperti perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. "Terdakwa sebagai idola seharusnya jadi panutan. Terdakwa pernah menjadi duta narkoba dan dia mengkhianatinya," baca Yamin. Hal yang meringankan, Sammy telah mengakui perbuatannya. Atas tuntutan ini, Sammy akan mengajukan nota keberatan pada sidang selanjutnya.
Usai sidang, wajah Sammy langsung menunjukkan kecewa. "Enggak syok, cuma negara ini enggak adil," cetusnya sambil berjalan ke mobil tahanan. Sementara itu, ibunda Sammy, Ida Rumindang tak bisa menutupi kekecewaannya. Ia tak menyangka anaknya bakal dijatuhi hukuman. "Barang buktinya kan sangat kecil 0,3gram saja," ucapnya. Tak lama setelah itu, Ida pun langsung jatuh pingsan.Isna