Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy tak banyak berkomentar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/4). Mantan vokalis Kerispatih ini justru lebih banyak diam. "Belum bisa ngomong," kata Sammy.
Atas perbuatannya itu Sammy terjerat dua pasal yaitu pasal 112 ayat (1) yaitu memiliki, menyimpan, menguasai narkotika dan pasal 127 ayat (1) yaitu terdakwa menggunakan narkotika tanpa seizin menteri kesehatan.
Sammy kedapatan menggunakan shabu di kamar kosnya dengan seperangkat alat hisap dan shabu seberat 0,3366 gram ditemukan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya tersebut, Sammy terancam minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 8 milyar. "Saya menyesal. Tapi kasus ini merugikan diri saya sendiri. Harusnya semua diatur karena saya tidak merugikan orang lain," katanya.Icha