Iwan Fals Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

By nova.id, Selasa, 20 April 2010 | 09:11 WIB
Iwan Fals Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara (nova.id)

Iwan Fals Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara (nova.id)

"Iwan Fals (Foto: Dok. Nova) "

Iwan Fals masih terus dibelit masalah pelanggaran hak cipta. Toto Dwiarso Goenarto sebagai pelapor menjelaskan, awalnya Iwan menyanyikan lagu yang berjudul Bencana Alam di salah satu stasiun televisi. Dalam tayangan tersebut tercantum nama pencipta lagunya adalah Iwan Fals. Merasa tak terima Toto langsung melaporkan masalah ini ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK).

"Kami sudah coba bertemu dengan pihak Iwan dan pihak televisi yang bersangkutan, tapi penyelesaiannya tidak ada. Kami sudah berikan waktu dan tidak ada itikad baik," kata Toto saat ditemui bersama pengacaranya Jon Matias, Polda Metro Jaya, Selasa (20/4). "Iwan Fals kami kenakan tindak pidana hak cipta Pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 2 UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Ancaman hukumannya tujuh tahun dan denda 5 miliar. Kami akan terus kawal kasus ini sampai pengadilan," tegas Jon.

Jon menjelaskan, sempat ada pertemuan dengan pihak Iwan, namun belum ada jawaban. "Iwan Fals belum menjawab tuntutan kami. Saat itu kami mengajukan Rp. 208 juta tapi tidak ada tanggapan. Jadi kami laporkan ke Polda, " jelas Jon.Icha