Jennifer Dunn: "Emang Gue Bandar!"

By nova.id, Senin, 19 April 2010 | 12:04 WIB
Jennifer Dunn Emang Gue Bandar! (nova.id)

Jennifer Dunn Emang Gue Bandar! (nova.id)

"Jennifer Dunn (Foto: Isna) "

Jennifer Dunn divonis 4 tahun penjara karena terbukti menyimpan dan atau memiliki psikotropika golongan I. Oleh majelis hakim, Jennifer dinilai melanggar pasal 59 ayat 1 huruf E UU no 5 tentang psikotropika tahun 1997.

Salah satu kuasa hukum Jennifer Dunn, Ardiyanto, merasa pasal itu kurang pas dituduhkan pada kliennya. "Saya cukup menyayangkan kenapa dia kena pasal 59, kenapa bukan pasal 62 atau 65. Kalau pasal 59 itu kan sudah sekelas Bandar," tutur Ardiyanto. "Iya, emang gue bandar?" cetus Jennifer.

Majelis hakim memberi waktu 7 hari, baik pada Jennifer maupun JPU Suwanto untuk mengajukan banding atas vonis ini. "Kami akan pikirkan (mengajukan banding). Kalau keadaannya memungkinkan, kami akan banding. Sekarang masih dipikirkan konsekuensinya," papar Ardiyanto.

Sementara itu, Linda Caroline, ibunda Jennifer tetap yakin bahwa anaknya dijebak dalam perkara ini. Linda pun tak menyangka anaknya divonis sedemikian lama. "Biarkan saja anak saya dihukum sampai segitu lama, bagi saya Tuhan enggak tidur. Dia tahu yang benar atau tidak," pungkas Linda.Isna