Jennifer Dunn Syok Divonis Empat Tahun Penjara

By nova.id, Senin, 19 April 2010 | 09:19 WIB
Jennifer Dunn Syok Divonis Empat Tahun Penjara (nova.id)

Jennifer Dunn Syok Divonis Empat Tahun Penjara (nova.id)

"Jennifer Dunn (Foto: Isna) "

Jennifer Dunn dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Martinus Bala, SH, Senin (19/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jennifer secara sah dan meyakinkan terbukti menyimpan dan memiliki psikotropika golongan I. "Terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun dipotong masa tahanan dan denda 150 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan," ujar Martinus. Mendengar vonis ini, terdakwa kepemilikan 7 butir ekstasi ini tak banyak berkomentar. Jennifer langsung menghampiri ibunya, Linda Cartoline dengan mata sedikit berkaca-kaca. "Gue syok. Enggak nyangka bakal selama ini di sini (penjara), tapi ini kenyataan yang harus gue jalanin," ujar Jennifer. Sementara itu, pengacara Jennifer, Zulkifli Syukur dan Yuyun Wahyuniati menyatakan akan berpikir dulu untuk memutuskan banding atau tidak dengan vonis tersebut.Isna