Daniel diadukan dalam masalah kekerasan secara fisik dan psikis. " Senin (11/4) kami akan diberi surat pengantar visum ke rumah sakit dari Polda. Apalagi, pada September tahun lalu telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga pada saya Dengan bentuk ancaman," kata Deborah.
Saat diperiksa di ruang panit Poldasu, Deborah menghadirkan dua orang saksi yakni adiknya sendiri, Natalia dan seorang temannya. Inti pemeriksaan adalah tentang tindak kekerasan yang dilakukan Daniel terhadap istrinya selama mereka berumah tangga.
Kasus kekerasan yang dilakukan Daniel yakni merupakan tindak pidana."Daniel dijerat dengan ancaman pasal 44 dan pasal 45 UU No 23 tahun 2004 yang berisikan tentang kekerasan pysik dan kekerasan psikis. Pasal 44 ancaman hukumannya mulai 5-10 tahun dan denda Rp 15 juta-Rp 30juta. Sedang pasal 5 dijerat hukuman minimum 3 tahun dan denda Rp 9 juta," urai Deborah didampingi Syahreni. Wanita dua putra ini terlihat mulai segar dan bersemangat karena terus didampingi kuasa hukumnya saat pemeriksaannya. " Karena Deborah kami dampingi terus, dia merasa lebih semangat dan nyaman saja,"celetuk Syahreni.
Syhareni kembali mengingatkan saat dibacakannya putusan perceraian Senin (17/2) lalu pihak tergugat (Deborah, red) tidak hadir. "Putusan baru disampaikan pada pihak tergugat oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3) lalu. Sedangkan Joy dan Daniel menikah 1 Maret 2010. Seharusnya jika kekuatan hukum belum mencapai 14 hari, Joy dan Daniel belum boleh menikah. Yang diinginkan Deborah hanya bertemu dengan anak-anaknya. Kalau pun Daniel mau menikah lagi dia tidak melarang. Asal proses perceraian mereka tuntas. Deborah itu orangnya tidak neko-neko, kok," tutup Syahreni.Debbi