Ibunda Joy Tobing yang diwakili kuasa hukumnya Adelina Marpaung SH akhirnya memberikan keterangan pers perihal kasus penganiayaan yang terjadi dikediaman keluarga Joy Tobing di Mampang Prapatan IV Jl.K No.7-8, Jakarta Selatan pada 1 Maret 2010 lalu. "Kami datang memenuhi panggilan Polsek Mampang ini sehubungan dengan peristiwa tanggal 1 Maret 2010," ujar Adelina Marpaung saat dijumpai di Polsek Metropolitan Mampang Prapatan Jl.Kapt P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (5/4) dini hari.
"Kami jelaskan apakah Ibu Roma ditahan atau tidak, kita serahkan kepada penyidik. Kami pun sebagai kuasanya masih menunggu," kata Adelina.
Setelah diperiksa selama lebih dari sembilan jam, pada pemanggilan pertama ini, Ny Roma Sibuea resmi dinyatakan sebagai tersangka. "(Pemeriksaan-red) Sebagai tersangka baru kali ini. Tanggal 1 Maret lalu, statusnya adalah saksi. Hari ini sebagai tersangka," kata Adelina SH.Okki