Jennifer Dunn kecewa mendengar replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (29/3). Dalam repliknya, Suwanto dianggap tidak menanggapi isi pledoi atau pembelaan diri Jennifer yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Replik dari Jaksa tidak ada isinya. Jawabannya seolah-olah Jennifer mengungkapkan unek-uneknya. JPU tetap pada tuntutannya enam tahun penjara," cerita Zulkifli Syukur, salah satu kuasa hukum Jennifer.
Mendengar replik dari JPU, Jennifer mengaku syok namun tidak bisa berbuat apa-apa. "Aku syok. Capek banget sudah 8 kali sidang belum selesai-selesai, ribet banget," keluh Jennifer yang berharap hakim masih punya nurani mengadili perkaranya ini.
Dalam sidang selanjutnya, Jennifer akan membuat jawaban atas replik jaksa. "Dalam duplik kami akan ajukan bahwa tuntutan jaksa itu berdasarkan dendam," tegas Zulkifli.Isna