Connie yang dikenal dengan julukan 'Bu Hebring' ini stres lantaran uang yang dilarikan berkisar Rp 1 miliar. "Dia diiming-imingi sesuatu oleh teman sendiri, dia pinjam uang yang janjinya akan dikembalikan, sekitar Rp 1 miliar. Beliau dijanjikan keuntungan berlipat ganda, setelah jatuh tempo awal 2010 enggak dikembalikan malah dibayar pakai cek kosong," ujar kuasa hukum Conny. "Kerjasama ini berawal dari tahun 2009 sampai Januari 2010, tapi diulur-ulur dan diiming-imingi terus," kata M.Yunus.
Atas tindak penipuan ini, orang berinisial SY yang mengaku pengusaha batu bara ini akan dipidanakan dengan pasal berlapis. "Ibu Connie tadi diperiksa dan ditanya seputar itu aja. Ini penipuan murni, pasal 372 KUHP dan 378 KUHP," ujar M.Yunus sambil menggambarkan kondisi terakhir kliennya yang sudah lebih dulu masuk mobil. "Ibu Connie sampai stres dan jual rumah," kata M.Yunus yang meminta SY supaya kooperatif. Okki