"Kami telah melakukan tes urine di BNN atas Imam S Arifin dan hasilnya adalah positif mengandung amfetamin," kata Wakapolsek Ajun Komisaris Polisi Prasetio SH di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (26/3) siang.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, aparat kepolisian juga menyisir kediaman pribadi Imam di Apartemen Mediterania Blok G No.6 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Barang bukti tambahan pun ditemukan. "Kami kembangkan penyelidikan ke kediaman Imam S Arifin. Dari sini yang bisa di dapatkan 3 buah cangklong, alat hisap (bong), kompor, korek api, sisa narkoba 8 paket sehabis pakai, satu sedotan putih panjang, dan 3 aluminium foil bekas pakai," kata Prasetio yang saat itu mengapit Imam.
Bila dulu Imam sempat mendekam selama 2 tahun di penjara akibat kasus yang sama, kini hukuman lebih berat siap menghadang. "Bisa dikenakan Pasal 112 KUHP dengan minimal ancaman 4 tahun penjara," kata Prasetio. Imam yang tetap mengunci mulutnya hanya melambaikan tangan saat ditanyai soal kasus narkoba yang membelitnya lagi. "Nanti ada saatnya saya bicara," ujar Imam dengan intonasi suara yang tinggi.Okki