Pasha Ungu Divonis 10 Bulan

By nova.id, Jumat, 19 Maret 2010 | 06:00 WIB
Pasha Ungu Divonis 10 Bulan (nova.id)

Pasha Ungu Divonis 10 Bulan (nova.id)

"Pasha (Foto: Okki) "

Vokalis grup band Ungu, Pasha, akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan dengan masa percobaan 12 bulan. Sidang di Pengadilan Negeri Bogor dipimpin oleh hakim ketua Wedhayati SH dan berlangsung selama 30 menit. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai yang didakwakan dalam pasal 351 (1) KUHP dan 335 KUHP," kata hakim ketua Wedhayati SH, Jumat (19/3) siang.

Dengan putusan itu, Pasha yang terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan istrinya, Okie Agustina Sofyan, tak harus menjalani kurungan badan di penjara.

Sebelum mengakhiri agenda sidang, hakim ketua memberikan kesempatan kepada pihak Pasha untuk melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya selama kurun waktu seminggu. Selain itu, hakim ketua memberikan petuah untuk Pasha. "Ini adalah pengalaman hidup. Hukuman pidana ini bukan main-main. Walaupun tak menjalani hukuman penjara, namun harus tetap hati-hati," ujar Wedhayati SH. "Jika dalam tempo 1 tahun (12 bulan-red) tidak berhati-hati maka akan jalani kurungan 10 bulan. Apabila emosi Anda meledak, tetaplah berkepala dingin," ujar Wedha yang disambut anggukan Pasha yang duduk dikursi terdakwa.Okki