Dengan putusan itu, Pasha yang terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan istrinya, Okie Agustina Sofyan, tak harus menjalani kurungan badan di penjara.
Sebelum mengakhiri agenda sidang, hakim ketua memberikan kesempatan kepada pihak Pasha untuk melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya selama kurun waktu seminggu. Selain itu, hakim ketua memberikan petuah untuk Pasha. "Ini adalah pengalaman hidup. Hukuman pidana ini bukan main-main. Walaupun tak menjalani hukuman penjara, namun harus tetap hati-hati," ujar Wedhayati SH. "Jika dalam tempo 1 tahun (12 bulan-red) tidak berhati-hati maka akan jalani kurungan 10 bulan. Apabila emosi Anda meledak, tetaplah berkepala dingin," ujar Wedha yang disambut anggukan Pasha yang duduk dikursi terdakwa.Okki