Manohara Odelia Pinot dan ibunya, Daisy Fajarina diperintahkan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia untuk membayar ganti rugi RM6 juta kepada suaminya, Tengku Muhammad Fakhry Sultan Ismail Petra yang memenangkan kasusnya di pengadilan. Sejumlah media Malaysia memberitakan, Mahkamah Tinggi yang diwakili Noordura Mohamed Din memerintahkan Manohara dan Daisy membayar ganti rugi masing-masing RM2 juta kepada Tengku Muhammad Fakhry.
Pengacara Tengku Fakhry, Mohd Haaziq Pillay, mengatakan, keputusan mahkamah tentang ganti rugi dibuat karena terdapat hal istimewa dalam kasus ini serta adanya fitnah yang serius."Kami sangat gembira dengan keputusan mahkamah, " katanya.
Ditanya apa tindakan mereka jika Manohara tak mau membayar ganti rugi, Mohd Haaziq berkata, pihaknya akan datang ke Indonesia untuk membuat laporan polisi terkait kasus ini. "Kami akan ke Indonesia dalam waktu dekat dan mencoba menemui pihak berkuasa di Indonesia untuk membantu kami. Mereka boleh mengabaikan keputusan ini dengan alasan tidak bisa dilaksanakan di Indonesia. Kami tak punya pilihan lain kecuali mendapatkan keadilan disana," ujarnya.