"Krisna dan saya sudah siap berangkat ke Kendari karena besok sidang putusan jam 1 waktu setempat. Kamis minggu lalu kami sudah membacakan pledoi setebal 78 halaman ditambah lampiran, total 200 halaman. Jadi besok tinggal duduk aja dengerin putusan hakim," ujar Adnan kepada Tabloidnova.com.
Adnan maupun Krisna Mukti optimis menghadapi sidang putusan. "Kalau dilihat dari fakta di persidangaan sih seharusnya begitu (diputus bebas) karena Krisna sudah dikriminalisasi oleh jaksa," ungkap Adnan.
Adnan juga menceritakan bahwa saksi kunci pada kasus Krisna Mukti ini hampir bunuh diri gara-gara terintimidasi oleh jaksa. "Saksi takut dengan jaksa bernama Arman Mol. Saksi tersebut membuat pernyataan langsung tertulis kalau dijadikan saksi, dia mau bunuh diri karena diintimidasi," terang Adnan.
Meskipun begitu, Adnan dan Krisna masih optimis. "Sidang itu sih semua permainan, rekayasa. Mudah-mudahan majelis bisa objektif," harap Adnan. lsna