Kuasa hukum Pasha menilai replik dan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tidak disusun dengan pemikiran yang tepat. "JPU memiliki pemahaman keliru terhadap pledoi kami. Sanggahan terhadap pledoi tidak disertai alasan sebagai bentuk pertanggungjawaban," 'ujar kuasa hukum Pasha, Rachayu.
Dalam dupliknya, tim pengacara Pasha juga membantah dalil-dalil JPU. "Kami berterima kasih kalau dalam tuntutan dan repliknya JPU menggunakan hati nurani," 'tandas Rachayu. Seperti dalam pledoi,lewat dupliknya tim kuasa hukum Pasha kembali meminta majelis hakim untuk menyatakan Pasha tak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan, melepaskan dari segala tuntutan dan memperbaiki kedudukan serta harkat martabat Pasha. Majelis hakim akan menjatuhkn vonis kepada Pasha pada 19 Maret 2010.Astri