Sidang kasus dugaan penggelapan uang oleh Krisna Mukti dan teman lelakinya, Yoyon sudah mendekati akhir di Pengadilan Negeri Kendari. Adnan Assegaf, pengacara Krisna Mukti menjelaskan, Krisna akan membacakan duplik atau pembelaan terakhir. "Tapi Krisna sedang kurang sehat. Kalau dia sudah pulih, kami siap ke pengadilan, tapi kalau belum, terpaksa akan ditunda," jelas Adnan.
Dalam dupliknya, Krisna yang sempat ditahan di Kendari akan menyatakan kasus ini merupakan titipan. "Krisna dikriminalisasi oleh JPU. Sebenarnya ini kasus hutang piutang tapi diklaim JPU kasus penadahan," ujar Adnan. Krisna pun sudah pasrah. "Dia pasrah menghadapi sidang pembacaan putusan yang biasanya akan digelar dua minggu setelah pembacaan duplik," ujar Adnan.
Krisna Mukti dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 tahun penjara atas tuduhan menerima uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Yoyon. Gara-gara hal ini, Krisna sempat mendekam di Polres Kendari beberapa waktu lalu.
Isna