Konsumsi Shabu-shabu, Sammy Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

By nova.id, Selasa, 2 Februari 2010 | 16:23 WIB
Konsumsi Shabu shabu Sammy Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara (nova.id)

Konsumsi Shabu shabu Sammy Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara (nova.id)

"Sammy Kerispatih (Foto: Okki) "

Kabar bahwa vokalis band Kerispatih, Sammy sebagai pengguna psikotropika jenis Shabu dibenarkan oleh pihak kepolisian. Sammy yang Selasa (2/2) malam masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat dinyatakan positif sebagai pengguna psikotropika jenis shabu. Hal ini dikemukakan oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hamidin Simorangkir SH saat dihubungi tabloidnova.com Selasa (2/2) malam.

"Benar sekali, yang bersangkutan berhasil kami tangkap bersama seorang teman berinisial RA. Lokasi penangkapan adalah di kawasan Pendurenan Sawit, Setiabudi, dan ditemukan juga paket shabu dan alat hisap," ujar Hamidin.

Dijelaskan Hamidin, dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya memang sudah melakukan pengejaran dan pengembangan atas kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. "Sementara ini Sammy disangka sebagai pengguna narkoba. Yang bersangkutan sering menggunakan narkoba di daerah Grand Cempaka," imbuhnya.

Berawal dari Grand Cempaka, pengejaran berakhir di kawasan Setiabudi. Kini, menurut Kombes Pol Hamidin, vokalis yang sempat dituduh melarikan sebuah mobil milik wanita bernama Giska itu masih diamankan di kantor kepolisian. "Sekarang Sammy masih diminta untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai pengguna. Ancaman hukuman diatas 5 tahun," ucapnya.