GIGI Tuntut Multivision Plus 5 Miliar

By nova.id, Senin, 1 Februari 2010 | 08:32 WIB
GIGI Tuntut Multivision Plus 5 Miliar (nova.id)

GIGI Tuntut Multivision Plus 5 Miliar (nova.id)

"Gigi (Foto: Astri) "

Kasus pencatutan lagu GIGI berjudul 'Ya..Ya..Ya' oleh MVP (Multivision Picture) berlanjut ke jalur hukum. Multivision Plus menggunakan lagu tersebut untuk mengisi scene pertama dalam film 'Toilet 105'. Manajemen GIGI sudah menunjuk kuasa hukum Mada L. Mardanus, SH yang akan menangani kasus hukumnya.

"Sembari mensomasi, kita mengharapkan masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Karena karya yang dibuat GIGI punya nilai komersil," kata Mada yang ditemui di Wisma Bakrie II, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/2) siang.

Diakui Mada, pihaknya sudah berusaha membicarakan ini dengan Multivision Plus selaku rumah produksi yang menelurkan 'Toilet 105'. "Mereka sudah menanggapi, mudah-mudahan bisa bertemu Multivision Picture. Rencananya hari ini mau ketemu," ujar Mada. "Di film itu credit title GIGI pun enggak ada. Kami ingin hasil karya anak bangsa bisa dihargai," ujarnya.

Mada sudah menyiapkan pasal yang akan dituduhkan untuk menjerat rumah produksi Multivision Plus bila rumah produksi itu berusaha mangkir. "Pasal 72 ayat 1 dan 2 Undang Undang No.19 tahun 1992 tentang pelanggaran hak cipta. Untuk ayat pertama pidana 7 tahun dan denda Rp 5 miliar dan kalau hasil pelanggaran itu dijual dan diedarkan maka ada pidana 3 tahun pidana dan denda Rp 500 juta," imbuh Mada.Okki