Artis Lidya Pratiwi mulai Kamis sudah boleh dikunjungi keluarga di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten karena sebelumnya berada di ruang karantina dan tidak dapat ditemui. "Mulai hari ini, Lidya Pratiwi dapat dikunjungi keluarga karena telah melewati proses asimilasi selama dalam penjara," kata Kepala LP Wanita Tangerang, Arti Wirastuti dihubungi Kamis (28/1) malam. Menurut Arti, masa karantina bagi semua narapidana selama sepekan hingga sebulan, termasuk bagi bintang sinetron dan bintang iklan berbagai produk itu, tapi dia sudah berhak untuk dikunjungi.
Pratiwi dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur Ke LP Wanita Tangerang sejak Rabu (20/1) malam bersama ibunya Vince Bt Yusuf, maka sejak saat itu sudah menjadi warga binaan dan masuk karantina. Selama dalam karantina Lidya tidak diperkenankan dikunjungi keluarga karena sesuai aturan yang berlaku di LP dan dia berada di Paviliun Menara.
Sedangkan Pratiwi terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap seorang model Naek Gonggom Hutagalung pada 28 April 2006 di penginapan Putri Duyung, kawasan Ancol Jakarta Utara dan dihukum 14 tahun penjara.
Pratiwi juga melakukan tindakan tersebut bersama ibu dan pamannya, maka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Meski tidak dalam masa karantina, Pratiwi bertiga dalam satu kamar bersama ibu dan seorang narapidana lainnya. Namun kepala LP wanita itu tidak mengetahui nama rekan lain yang sekamar dengan Lidya dengan alasan belum mengecek data terakhir tentang penghuni warga binaan.
Ketika ditanya apa kegiatan Pratiwi selama dalam LP Wanita, maka Wirastuti belum melakukan pendekatan, namun dia mengetahui bahwa kegiatan ibunya adalah merawat tanaman anggrek yang dipelihara dalam LP.
Saat ini LP Wanita Tangerang dihuni sebanyak 423 napapidana dan tahanan yang menempati tujuh paviliun, dalam kamar ukuran 2,5 meter x tiga meter itu terdapat tiga hingga enam penghuni. Menurut dia, idealnya dalam satu kamar pada paviliun ditempati maksimal dua orang, namun karena banyaknya penghuni ditempati tiga hingga enam orang.
Walau begitu, Pratiwi akan ditempatkan pada pavilun biasa sambil menunggu bila ada narapidana yang sudah dinyatakan bebas dan keluar dari LP. Ant/Uda