Sidang perdana Jennifer Dunn atas kepemilikan psikotropika berlangsung hanya 15 menit dengan agenda pembacaan dakwaan. Jennifer terlihat cukup tenang mengikuti jalannya sidang, Dalam dakwaannya, Jennifer didakwa dengan 4 pasal. Pasal yang memberatkan Pasal 59 ayat 1 subsider pasal 60, Pasal 65 dan pasa 62, psikotropika. Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 15 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwanto menyebutkan bahwa Jennifer kedapatan menyimpan 7 butir pil ekstasi yang ditempel di balik jam dinding dan 3 butir happy five di bawah laptop. Usai sidang, pengacara Jennifer menyangkal dakwaan JPU. "Saya sudah interview Jen, katanya barang itu dikasih temannya, Asep sebagai hadiah ulang tahun. Karena takut, Jen menyembunyikannya di balik jam dinding," kata Zulkifli Syukur, SH. Sidang akan dilanjutkan satu minggu mendatang, Kamis (28/1) untuk menghadirkan saksi Asep.Isna