Teuku Ryan Wajib Setor Nafkah 10 Juta Perbulan

By nova.id, Rabu, 20 Januari 2010 | 06:18 WIB
Teuku Ryan Wajib Setor Nafkah 10 Juta Perbulan (nova.id)

Teuku Ryan Wajib Setor Nafkah 10 Juta Perbulan (nova.id)

"Vira dan Ryan (Foto: Dok. Nova) "

Sidang cerai Vira Yuniar dan Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1) siang membuat beberapa keputusan. Selain putusnya hubungan pernikahan keduanya, diputuskan pula bahwa Ryan berkewajiban untuk menanggung kesejahteraan kedua anaknya. "Anak-anak dibawah umur masih akan tetap dibiayai pemeliharaannya dan dipikul oleh tergugat (Teuku Ryan-red). Setiap bulan sekali Rp 10 juta, jadi tiap anak dapat Rp 5 juta," kata kuasa hukum Vira Yuniar, Heri Subagyo SH.

Disinggung mengenai harta gono gini pasca perceraian, baik pengacara Vira dan Ryan sepakat tak membicarakan hal itu selama proses persidangan berlangsung. Hal tersebut memang tak termasuk dalam materi gugatan. "Gono gini tidak masuk wilayah gugatan. Vira memang tidak mengajukan. Tapi kalau nanti ada pembicaraan setelah ini secara musyawarah mufakat, ya bisa saja," kata Subagyo yang diamini kuasa hukum Teuku Ryan.

Menurut kuasa hukum Ryan, dari awal kliennya memang tidak pernah mempermasalahkan materi guna pemenuhan nafkah keluarga. "Kewajiban memang selalu ada, beberapa nominal yang cukup. Saya rasa cukup baik materil dan imateril untuk anak," pungkas Brian.

Okki